SULSEL - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) memberikan Mandat kepada Hj. Anita Sen, SH, Tokoh Perempuan asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Pengurus DPP BAIN HAM RI , Samsul Lallo, SH menyerahkan mandat kepada Hj.Anita Sen, SH
di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) di Citraland Celebes Ruko Blok I No. 35 Jalan Tun Abdul Razak, Tombolo, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (11/19/2023).
Pada kesempatan itu, Syamsul Lallo, SH memaparkan program kerja BAIN HAM RI yang berpihak kepada masyarakat salah satunya adanya Klinik Hukum di seluruh Desa .
Sementara itu, Hj.Anita Sen, SH, mengatakan bahwa dirinya siap membesarkan BAIN HAM RI di Kabupaten Barru, bSulawesi Selatan dengan kordinasi dengan pihak terkait.
“Insya Allah amanah ini akan kami laksanakan dengan baik sesuai AD/ART organisasi, ” terangnya.
Mandat DPP BAIN HAM RI untuk Hj. Anita Sen, SH dengan masa waktu 45 Hari untuk menyempurnakan struktur kepengurusan DPD BAIN HAM RI Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
(JNI)