ACEH TENGAH - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nagan Raya, mengutuk keras tindakan ancaman pembunuhan yang dilakukan oknum pengawas proyek, terhadap Jurnalisa salah seorang wartawan Harian Rakyat Aceh di Kabupaten Aceh Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PWI Nagan Raya, Azis Saputra, sabtu (12/11/2022) kepada Media ini.
Azis Saputra dan mewakili wartawan yang bertugas di Kabupaten Nagan Raya, sangat menyanyangkan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh AM dan RAH tersebut, sehingga hal itu telah membuat trauma bagi Jurnalisa dalam bertugas sebagai kuli tinta di Negeri Atas Awan itu.
Ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek pasar Rejewali itu merupakan tindakan yang tidak terpuji, sehingga pihak Kepolisian wilayah itu harus memproses oknum tersebut, sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Wartawan TVRI ini juga menegaskan, dalam pengancaman itu, oknum pengawas proyek tersebut telah melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP serta perbuatan tidak menyenangkan pasal 355 KUHP, "ungkapnya.
Perlu di ketahui kata Azis, wartawan bukanlah pembawa malapetaka, tetapi pembuat berita untuk mempublikasi berbagai kegiatan pemerintah daerah.Dalam hal ini, ancaman pembunuhan terhadap jurnalisa, salah satu perbuatan yang melanggar dengan hukum, serta dapat mengancam kebebasan wartawan dalam meliput kegiatan di daerah masing masing.
Untuk itu, Ketua PWI Nagan Raya mengharapkan, agar APH dapat mengusut tuntas oknum mengancam pembunuhan itu.Jika tidak, maka akan ada lagi wartawan di Aceh dan khususnya di Kabupaten /Kota akan mengalami nasib yang sama, seperti Jurnalisa wartawan Harian Rakyat Aceh di Kabupaten Aceh Tengah, pungkasnya.
(***)