Kejagung RI Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun

    Kejagung RI Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun
    Kejagung RI Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun

    JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

    Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam siaran Persnya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (06/04/2023).

    "Saksi yang diperiksa terkait dugaan Korupsi pengelolaan dana pensiun tersebut yaitu:
    1) JK selaku Wiraswasta.
    2) MK selaku Direktur PT Graharmarga Kencanamulia, " urai Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana.

    Adapun kedua orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019. 

    (***)

    kejagung ri jakarta
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Sulsel Lepas Jenazah Wabup Luwu...

    Artikel Berikutnya

    Peringkat 1 Paritrana Award, Inilah Prestasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Paslon Bupati dan Wakil Pangkep Nomor Urut Satu MYL-ARA: Bangun Musholla di Setiap Sekolah untuk Pembinaan Generasi Bangsa
    Kapolda Sulsel Buka Rapat Koordinasi Pembinaan SDM dan PNS Polri Polda Sulsel T.A. 2024
    Sorak Sorak Kemenangan Menggelegar, Masyarakat Ance Dukung Penuh Andi Ina-Abustan Paslon Urut 03

    Ikuti Kami