MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terkait penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Ruang Sipakalebbi Kantor Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/1/2022).
Kerja sama ini dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Makassar terkait permasalahan hukum perdata yang dihadapi.
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, mengatakan penandatanganan ini merupakan hal sangat penting berdasarkan kewenangan dan amanat dalam undang-undang.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Penandatangan kerja sama ini sangatlah penting untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang-undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD, ” ujar Sundari.
Menurutnya, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kejaksaan juga memberikan konseling mediator dan fasilitator kepada Pemkot Makassar.
"Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah, ” imbuhnya.
Walikota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, yang didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, mengatakan, penandatanganan kerja sama ini sangat strategis.
"Kita banyak gugatan aset sekarang. Kerja sama ini tentunya betul-betul sangat strategis. Makanya, sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu, ” ucap Danny. (***)