Makassar - Tangan Di Atas (TDA) Makassar dan Legalta membentuk Pusat Bantuan Hukum untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Se-Makassar.
Tujuan pembentukan pusat bantuan hukum tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terkait aspek legal dalam lingkup Kewirausahaan khususnya para UMKM
Rahmat Indra Sakti, S.H, selaku Direktur Legalta mengatakan, yang melatarbelakangi pihaknya selaku penggagas pusat bantuan hukum yakni aspek legal bisnis tidak kalah penting dibanding manajerial, marketing, sales maupun branding dalam sebuah bisnis.
"Aspek legal merupakan hal fundamental dalam sebuah bisnis, tetapi masih banyak pengusaha UMKM yang mengesampingkan pentingnya pemahaman dan pemenuhan aspek legal terkait usaha yang mereka jalankan, dan juga karena awam hukum, jadinya tidak sedikit UMKM yang mengalami atau terjerat permasalahan hukum, " ujar Indra, Sabtu 22 Januari 2022.
“Melalui pusat bantuan ini semoga kedepannya tidak ada lagi UMKM yang bermasalah dengan hukum, ” sambungnya.
Secara resmi pusat bantuan hukum tersebut berdiri pada tanggal 15 Januari 2022 berlokasi di dua tempat pertama di TDA Centre Jalan Perintis Kemerdekaan 13 depan Kantor Imigrasi Makassar, kedua di Kantor Legalta Jalan Dr. Ratulangi 83 A Makassar mengikuti Memorandum of Understanding (MoU) antara TDA Makassar dan Legalta.
Selain membentuk Pusat Bantuan Hukum, Komunitas TDA Makassar bersama Legalta juga akan rutin melakukan edukasi kepada UMKM se-makassar terkait aspek legal dalam lingkup Kewirausahaan.