GORONTALO- Tersangka P (25) dan S (25) dalam kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo setelah berkas perkara pidana keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado dengan tersangka ZH (23).
Tersangka ZH mengangkut satwa liar dilindungi yang terdiri dari 3 (tiga) ekor Bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati, serta 2 (dua) ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis) dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo, untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya akan di bawa ke Kota Manado.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka P awalnya mengangkut satwa tersebut dari Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya dari Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, satwa tersebut diangkut oleh tersangka S menuju Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo.
Tersangka P dan S telah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijerat dengan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, berharap dengan kejadian ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku sehingga tidak terulang kembali kasus serupa. Aswin juga menyampaikan, "Kedepan kami akan terus bekerjasama dengan stakeholder terkait, terutama peran masyarakat dalam upaya pemberantasan perdagangan satwa liar dilindungi mengingat banyaknya modus operandi yang terjadi, " jelas Aswin.