TORAJA UTARA - Kebijakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, terhadap perombakan jabatan atau mutasi Kepala Satuan Pendidikan beserta ratusan guru, baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah pertama, dinilai menciderai Pendidikan bahkan melabrak aturan dan MoU yang telah disepakati bersama Ditjen Pendidikan, Sabtu (12/2/2022).
Pasalnya, kebijakan tersebut telah mengorbankan 13 Kepala Sekolah Penggerak dan puluhan guru penggerak di kabupaten Toraja Utara.
Melalui sambungan selulernya, kemarin Jumat (11/2/2022) selaku pemerhati Pendidikan, Y.S Samma', yang juga sebagai purnabakti pendidik bahkan pernah sebagai pengawas sekolah, mengatakan bahwa kebijakan yang diambil Bupati Toraja Utara tersebut, bisa menciderai Pendidikan di Toraja Utara.
"Ini menurut saya, sangat merusak mutu pendidikan karena tidak terpikirkan dampak keburukannya tapi hanya tutup mata lakukan mutasi, tanpa pikir kebutuhan satuan pendidikan bisa jadi kacau balau dan banyak guru korban sertifikasinya", terang Y.S Samma'.
Dan paling di sesalkan oleh Y.S Samma', adalah dilakukannya juga mutasi terhadap kepala sekolah penggerak bahkan ada yang non job.
"Mutasi Kepala sekolah penggerak, itu sangat fatal menurut saya dan kemungkinan ini bisa berdampak luar biasa. Dimana dampak mutasi kepala sekolah penggerak, yang dilakukan ol h setiap Kepala daerah, sanksinya ada yang bisa berdampak buruk secara menyeluruh ke Pendidikan di kabupaten Toraja Utara", jelas YS Samma'.
Purnabakti Pendidikan dan Pengawas ini juga menjelaskan jika dampak buruk yang bisa berimbas ke dunia Pendidikan Kabupaten Toraja Utara secara menyeluruh sangat jelas tertulis di Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.
"Sangat jelas sanksinya yang tertulis dalam Keputusan Mendikbudristek 371/M/2021, bahwa Kepala daerah provinsi/kabupaten/kota atau ketua yayasan/badan perkumpulan penyelenggara satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 3 huruf j, diberikan sanksi yaitu daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya", urai YS Samma'.
Dan semoga saja tidak berdampak paling buruk akan hal ini, seperti terhadap dana BOS kinerja yang di kembalikan ke kas negara, kemudian buku - buku maupun fasilitas yang bisa di tarik, ataupun bisa jadi daerah tidak akan di beri program unggulan dari Kementrian tahun berikutnya, karena kita semua tidak inginkan hal itu terjadi, pungkasnya.
Namun mutasi bagi Kepala Sekolah Penggerak yang sudah terjadi itu menurut YS Samma', bisa saja berdampak besar terhadap kemajuan Pendidikan bahkan kepada ribuan peserta didik yang mana mengingat sanksi tertulis terhadap daerah yang lakukan perubahan status dalam merotasi atau mutasi Kepala Sekolah Penggerak.
Sementara itu, diketahui bahwa didalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda Toraja Utara bersama Ditjen Pendidikan yang ditanda tangani bermaterai, sangat jelas itu ditanda tangani sendiri oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
Adapun salah satu Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Daerah sebagai Pihak Kedua di dalam MoU tersebut pada BAB IV Point 2 bagian f, tertulis bahwa Pihak Kedua, "Membuat kebijakan untuk tidak merotasi Pengawas/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, guru/pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan, selama minimal 4 tahun di Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak".
(Widian)